permohonan sktm

Posted by : Administrator
Share

Bagi warga atau masyarakat yang memang dalam keadaan kurang mampu, anda tidak perlu malu untuk membuat SKTM ini. Terlebih lagi memang prosesnya tidak terlalu sulit, syarat utamanya ialah warga yang mengajukan memang dalam kondisi tidak mampu atau warga miskin.

Warga yang akan membuatnyapun harus merupakan warga setempat atau berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk.

Berkas yang harus disiapkan diantaranya adalah :

  • Kartu keluarga yang asli dan fotocopy.
  • Kartu tanda penduduk yang asli dan fotocopy.
  • Surat pernyataan tidak mampu dari rt / rw setempat.
  • Berkas yang disiapkan 3 point tersebut digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan ataupun desa setempat.

Langkah dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu meliputi :

  1. Warga yang memang kurang mampu mendatangi rt/ rw setempat dengan membawa berkas ktp dan kartu keluarga guna membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari rt / rw setempat.
  2. Mempersiapkan surat keterangan tidak mampu dari rt / rw, ktp dan kartu keluarga yang nantinya akan dibawa ke kelurahan ataupun desa setempat untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangani dan selanjutnya siap untuk anda gunakan.
  3. Membuat surat pengantar di puskesmas ataupun rumah sakit apabila SKTM tersebut akan digunakan anda untuk keperluan berobat.

Itulah beberapa syarat dan langkah dalam proses pembuatan surat keterangan tidak mampu. Jangan pernah malu untuk membuat surat keterangan tidak mampu apabila anda memang dalam kondisi yang kurang mampu.

Unidha Kecamatan Pangkal Balam
© 2024 Kecamatan Pangkalbalam Follow Kecamatan Pangkalbalam : Facebook